Bimbingan Teknis Pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi di Kota Pekanbaru

Bimbingan Teknis Perpustakaan Perguruan Tinggi memiliki  Tujuh Provinsi di Tahun 2023, meliputi: Jawa Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau,Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta. Tahun ini, Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 6 – 8 Juni 2023 di Hotel The Zuri Pekanbaru dihadiri oleh 100 peserta dari perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Dra. Mimi Yuliani N, Apt, MM., selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Riau. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Perpustakaan Nasional RI yang sudah melaksanakan bimbingan teknis perpustakaan perguruan tinggi di provinsi Riau. Beliau menyampaikan data yang dimiliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Riau ada sekitar 108 perguruan tinggi yang tersebar di 12 kabupaten. Perguruan tinggi terbanyak berada di Kota Pekanbaru, sebanyak 53 perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri. Perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Riau yang sudah terakreditasi hanya 10% saja, 11 perpustakaan dari 108 perpustakaan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Riau bahwa perpustakaan adalah jantungnya pendidikan, diibaratkan seorang manusia apabila tidak memiliki jantung maka manusia tersebut akan kolaps / jatuh.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Riau sangat menyambut baik adanya semangat kolaborasi antara dinas provinsi dan perguruan tinggi. Kedepannya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  akan mengadakan kegiatan dengan mencari bibit-bibit pustakawan terbaik. Di akhir sambutannya, Ibu Kadis mengucapkan selamat mengikuti bimtek untuk para peserta, semoga ilmu yang diperoleh dapat menjadi berkah dan manfaat kedepannya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Strategi Pembinaan Perpustakaan Perguruan Tinggi oleh Dr. Upriyadi, SS., M.Hum selaku Pustakawan Ahli Utama pada Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi.

Bapak Upriyadi menyampaikan definisi perpustakaan sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Perpustakaan adalah institusi pengelola  koleksi karya tulis, karya cetak,  dan/atau karya rekam secara  profesional dengan sistem yang  baku guna memenuhi kebutuhan  pendidikan, penelitian, pelestarian,  informasi, dan rekreasi para  pemustaka.

Fungsi Perpustakaan Nasional yakni Perpustakaan pembina membina semua jenis perpustakaan agar memenuhi SNP, tentunya layanan akan meningkat; perpustakaan rujukan yang menyediakan bahan rujukan berbagai bidang ilmu pengetahuan; perpustakaan penelitian yakni menyediakan fasilitas penelitian untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan, perpustakaan deposit yakni menghimpun seluruh terbitan berupa karya cetak dan karya rekam; pusat jejaring perpustakaan; dan perpustakaan pelestarian.

Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi mempunyai fungsi sbb:

a. penyusunan kebijakan teknis dibidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan

sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi;

b. pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan

sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi;

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan dan pembinaan

perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi;

d. pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan

sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Beliau menyampaikan bahwa perpustakaan adalah jantung pusat kehidupan, mau tidak mau perpustakaan harus berjalan dan harus dijaga. Data yang dimiliki oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Riau terdapat 108 perguruan tinggi dan baru 10% perpustakaan perguruan tinggi yang terakreditasi, sehingga untuk 90% perpustakaan perguruan tingginya perlu ditingkatkan lagi kualitasnya agar sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Perpustakaan perguruan tinggi dapat melakukan self assessment SNP, hasil self assessment diatas nilai 60 akan direkomendasikan untuk proses akreditasi dan untuk nilai dibawah 60 akan direkomendasikan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau untuk diberikan pembinaan oleh Dinas.

STRATEGI PEMBINAAN PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

Pemateri berikutnya oleh  Drs. Nurcahyono, SS., M.Si. Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi

Sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi) Standar Koleksi Perpustakaan  Standar Sarana dan Prasarana Perpustakaan Standar Pelayanan Standar Tenaga Perpustakaan Standar Penyelenggaraan Perpustakaan Standar Pengelolaan Perpustakaan.

Instrumen akreditasi lama terdiri dari 6 Komponen yaitu;

  1. Koleksi Perpustakaan
  2. Sarana Prasarana Perpustakaan
  3. Layanan Perpustakaan
  4. Tenaga Perpustakaan
  5. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  6. Komponen Penguat

 

  1. File Instrumen SNP PT untuk simulasi SNP (file excel) adalah instrumen akreditasi terbaru

yang terdiri dari 9 Komponen.

  1. Pengisian instrument SNP PT ini dimaksudkan untuk memperoleh, menilai dan mengetahui

kesesuaian data perpustakaan perguruan tinggi dengan Standar Nasional Perpustakaan

(SNP) dalam rangka pembinaan perpustakaan perguruan tinggi.

  1. Perpustakaan harus mengisi Instrumen SNP PT sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya
  2. Instrumen SNP PT ini wajib dikumpulan kepada panitia pada link

https://linktr.ee/evaluasipt2023 pada menu Upload Instrumen SNP PT 2023

  1. Nilai kesesuaian SNP ini merupakan bahan tindak lanjut pembinaan dan persiapan akreditasi

perpustakaan perguruan tinggi (Gusneli)

 

About Ekosp

Check Also

Bedah Buku “Di Ujung Waktu”

Rabu bertepatan dengan 22 Mei 2004 bertempat di Gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) Pascasarjana UIN …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *