Selasa (05/01) Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 3 Januari. Pada tahun 2021 ini merupakan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 75, sejak berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia pada 6 Januari 1946 yang lampau. Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-75 ini, diantaranya adalah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB).
Pelaksanaan upacara dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia yang ke-75 Tahun 2021 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berlangsung penuh khidmat. Upaca diikuti oleh unsur Pimpinan Universitas, pejabat Struktural, fungsional dan pegawai. Jajaran pasukan berbaris rapi patuhi protokol kesehatan mengikuti pelaksanaan upacara yang dihelat di halaman utama kantor Rektorat UIN SUSKA Riau.
Bertindak selaku Inspektur upaca Rektor UIN SUSKA Riau, diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. H. Suryan A Jamrah, MA. Pada amanatnya, inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia mengatakan, peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan pendiri Kementerian Agama.
Inspektur upacara, didampingi Wakil Rektor 2 dan 3, Biro AUPK dan AAAK, menyematkan Anugrah Satyalancana Karya Satya kepada 21 ASN di lingkungan UIN SUSKA Riau, 4 diantaranya adalah Pustakawan pada UPT Perpustakaan UIN SUSKA Riau. Mereka adalah penerima anugrah Satya Lencana Karya Satya 20 tahun yakni Hj. Rasdanelis, S.Ag, SS, M.Hum (Pustakawan Ahli Madya dan juga Kepala UPT Perpustakaan UIN SUSKA Riau); serta anugrah Satya Lencana Karya Satya 10 tahun yakni Ernawati, S.Ag (Pustakawan Muda); Rina Amelia, S.IP (Pustakawan Ahli Pertama) dan Eko Syahputra, S.IP (Pustakawan Ahli Pertama).
Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya, ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus. (rasdanelis)