Pengertian kerjasama antar perpustakaan adalah kerjasama yang melibatkan dua perpustakaan atau lebih. Pada dasarnya Kerjasama antar perpustakaan tertuang dalam UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 bahwa perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Pentingnya kerjasama disebabkan karena tidak ada satupun perpustakaan yang mampu melengkapi dirinya secara utuh dalam hal informasi, betapapun besarnya perpustakaan tersebut, tidak mampu mengumpulkan semua informasi yang ada di jagad raya ini, bahkan untuk disiplin ilmu yang paling spesifik sekalipun. Menyadari hal tersebut maka perlu setiap perpustakaan menjalin kerjasama dengan perpustakaan lain untuk saling melengkapi.
Penanda tanganan (MoA) bersama Perpustakaan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Perpustakaan UIN Suska Riau sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan layanan pada civitas akademika dalam mencapai tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi mendorong kerjasama antar perpustakaan dalam bentuk kegiatan Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan beberapa perpustakaan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di bawah naungan perguruan Tinggi Kementrian Agama (PTKI). Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan beberapa Perpustakaan Universitas Islam Negeri dan swasta dibawah naungan Kementerian Agama telah melakukan serangkaian kerjasama dalam bentuk MoA antara lain dengan Perpustakaan Sekolah Tinggi Agama Islam Auliaurrasyidin Tembilahan pada tanggal 21 Februari 2022 di Tembilahan dan Penandatanganan naskah MoA dengan Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Jambi pada tanggal 12 Februari 2022 di Jambi. Penandatanganan naskah MoA kedua perguruan tinggi tersebut dilakukan oleh kedua Pimpinan Perpustakaan yaitu Kepala Perpustakaan UIN Suska Riau Dr. H. Muhammad Tawwaf, S.IP., M.Si dan Kepala Perpustakaan STAI Tembilahan Ibu Revita Maulani, S.IP. yang dihadiri langsung oleh Ketua STAI Tembilahan Pak Syarifuddin. Hal yang sama juga dilakukan kerjasama MoA dengan Perpustakaan Sulthan Thaha Saifuddin Jambi bersama Mohd Isnaini, S.Pd.I., M.Hum sebagai Kepala Perpustakaan STS Jambi.
Penanda tanganan (MoA) bersama Perpustakaan Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Dengan penandatanganan kerjasama kedua perpustakaan perguruan tinggi di atas, Perpustakaan UIN Suska Riau secara resmi melakukan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan Perpustakaan STS Jambi. Adapun ruang lingkup kegiatannya meliputi saling membantu dan saling mendapatkan manfaat, memperluas akses dan pemanfaatan sumber informasi dan ilmu pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan meningkatkan kualitas sumber daya perpustakaan kedua belah pihak dalam rangka peningkatan kinerja perpustakaan masing-masing.
Diharapkan ke depannya akan terus berkembang dan memberi manfaat kepada kedua belah pihak. Kerjasama akan berlaku untuk jangka waktu empat tahun, sejak ditandatangani serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. Demikian kesepakatan yang tertuang dalam naskah Memorandum of Agreement.
Selamat siang,
Bisakah saya mendapatkan informasi detail mengenai kedua MoA yang dilakukan?
Terima kasih
informasi apa yang dapat dibantu? terkait MoA