Dasar dari kegiatan ini bahwa Pustakawan merupakan jabatan fungsional yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP.Menpan) No. 18/1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya. Keputusan tersebut kemudian di sempurnakan dengan keputusan MENPAN No. 33/1998 dan terakhir dengan keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN.12/2002. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pustakawan …
Read More »