Dasar dari kegiatan ini bahwa Pustakawan merupakan jabatan fungsional yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP.Menpan) No. 18/1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya. Keputusan tersebut kemudian di sempurnakan dengan keputusan MENPAN No. 33/1998 dan terakhir dengan keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN.12/2002.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pustakawan PTKI seluruh Indonesia maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan pelatihan yang diperuntukkan bagi Pustakawan dengan nama kegiatan Peningkatan Kompetensi Pustakawan PTKI yang ditaja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang diadakan pada tanggal 29 s/d 31 Mei 2017 yang bertempat di Hotel Cavinton, Yogyakarta. Acara pelatihan tersebut yang dihadiri oleh peserta utusan dari PTKI seluruh Indonesia.
Diselenggarakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pustakawan yang meliputi ilmu tentang kepustakaan, pengembangan perpustakaan berbasis IT, pengembangan profesi Pustakawan, katalogisasi, klasifikasi, layanan perpustakaan, pengembangan koleksi, pemeliharaan serta merumuskan program tindak lanjut.
Adapun materi yang disajikan dari tiga (3) orang narasumber :
-
1. Kabag Pengembangan Pustakawan Perpusnas RI Dra. Opong Sumiati, M.Si dengan tema Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang meliputi tentang pengertian perpustakaan, dasar hukum, pembinaan karir PNS, jabatan fungsional, kharakteristik JF PNS, tujuan pengembangan JF Pustakawan, kepustakawanan, kategori JF Pustakawan, Pustakawan keterampilan, jenjang jabatan pustakawan keterampilan, pustakawan keahlian, jenjang jabatan pustakan keahlian, daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit (DUPAK), pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam JF Pustakawan, Pengajuan sebagai pejabat fungsional pustakawan, alih kategori, kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, pengangkatan PNS dalam JF Pustakawan melalui penyesuaian / inpassing dan program strategis.
2. Kepala Perpustakaan (dosen) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yaitu Dra. Labibah Zain, M. LIS dengan judul The role of libraries and librarians in the academic life yang meliputi tentang pencarian informasi, perpustakaan dan perubahan paradigma : tantangan, academic libraries website, creating the digital values in the libraries, dan building learning spaces.
3. Wadek 1 FDIK (dosen) Dra, Imas Maesaroh, M.Lib UIN Sunan Ampel Surabaya, dengan tema Kompetensi pustakawan perguruan tinggi yang dibutuhkan dalam era kekinian dan strategi implementasi pengembangan profesi berkelanjutan (CPD), meliputi tentang kompetensi (professional responsibilities, perbandingan kompetensi), dimensi konsep kompetensi, dorongan perubahan di dunia perpustakaan, role development dan tantangan, strategi implementasi pengembangan profesi berkelanjutan (CPD) terdiri dari pengertian CPD, bentuk-bentuk formal dan informal CPD, dan strategi penguatan CPD.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah lahirnya para Pustakawan tersertifikasi sebagai wujud dan bukti kompetensi Pustakawan. Dalam pelaksanaan uji kompetensi dalam kerangka sertifikasi harus ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Asosiasi Profesi (Ilmu Perpustakaan bisa ambil peran besar tentunya) dengan memperoleh lisensi untuk menguji kompetensi Pustakawan.
Terselenggaranya kegiatan ini diharapkan memberi dampak positif terhadap peserta diantaranya adalah secara umum pelatihan ini berdampak pada meningkatnya kompetensi pustakawan dalam rangka profesionalitas. Dampak secara khusus adalah meningkatnya pemahaman peserta pelatihan tentang seluk beluk perpustakaan.
Sebagai peserta kami merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepustakaan dan berharap agar kegiatan seperti ini dilaksanakan secara kontiniu tidak saja oleh pihak Kementerian Agama, tetapi juga oleh lembaga-lembaga PTKI di seluruh Indonesia.(hidayani)