PENATAAN PEGAWAI BERBASIS TI BERDASARKAN MANAJEMEN ASN UIN SUSKA RIAU

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Adapun system informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Ada beberapa jenis, status, dan kedudukan sebagai ASN yaitu :

    1. Pegawai ASN terdiri atas :

      a. PNS, yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
      b. PPPK, merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

    2. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara
    3. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
    4. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Adapun fungsi, tugas dan peran sebagai ASN yaitu untuk pelaksanaaan kebijakan public, pelayan public dan perekat dan pemersatu bangsa. Tugas dari Pegawai ASN Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Peran Pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang professional, bebas dari inetervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Manajemen ASN merupakan manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan system merit dan manajemen pegawai ASN meliputi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi :

    1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
    2. Pengadaan.
    3. Pangkat dan Jabatan.
    4. Pengembangan Karier.
    5. Pola Karier.
    6. Promosi.
    7. Mutasi.
    8. Penilaian kinerja.
    9. Penggajian dan tunjangan.
    10. Penghargaan.
    11. Disiplin.
    12. Pemberhentian.
    13. Pensiun dan Tabungan hari tua
    14. Perlindungan.

Sistem informasi ASN untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengembalian keputusan dalam manajemen ASN diperlukan system informasi ASN. Sistem informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah.
Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam system informasi ASN setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN karena system informasi berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki system keamanan yang dipercaya sehingga system informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN
Prosedur penataan PNS ada empat yaitu:

    1. Persiapan penataan dan pelaksanaan penataan PNS

      a. Analisis Jabatan

    2. Penghitungan Kebutuhan PNS
    3. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2011
    4. Analisis Beban Kerja.

About adminpustaka

Check Also

Kepala Perpustakaan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Hadiri Rakerpus IPI Ke XXIV dan Seminar Ilmiah Nasional di Lombok Mataram

Profesi pustakawan adalah profesi yang telah dipandang sebagai profesi yang penting di Indonesia dalam upaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *