Dua orang karyawan Perpustakaan UIN SUSKA Riau mengikuti Workshop Master of Ceremony dan Keprotokolan Bagi Civitas Akademika UIN SUSKA RIAU

Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 30 September 2016 dan 01 Oktober 2016, bertempat di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Adapun pesertanya terdiri dari dosen, pegawai dan mahasiswa. Pada hari pertama pelatihan ini dibuka oleh Kepala Biro AUPK yaitu Bapak Drs. Eramli Jantan Abdullah, MM kemudian dilanjutkan dengan materi oleh narasumber Ibu Eva Nauli Aprilia, SmHK, beliau merupakan karyawati UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemudian pemateri pada hari kedua yaitu Drs. Ahmad Darmawi, M.Ag., Hanafi, S.PT dan Dra. Helmawati.
Keterampilan MC (Master of Ceremony) dan Keprotokolan merupakan hal yang baik untuk civitas akademika UIN Suska Riau. Karena MC dan Keprotokolan dibutuhkan dalam melakukan berbagai macam kegiatan yang sering diadakan di lingkungan kampus UIN Suska Riau seperti acara memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, memperingati milad Kementrian Agama, yudisium, wisuda, wirid pengajian yang diadakan setiap pagi jum’at ataupun ada kunjungan khusus dari pemerintah.

Peran seorang MC sangat penting, karena akan menentukan kelancaran dan keberhasilan suatu acara. Oleh karena itu, seseorang yang ditugaskan menjadi MC harus memiliki ketrampilan berbicara di depan umum dan tidak memiliki hambatan yang mengganggu kelancaran berbicara di depan umum. Hal yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan berbicara di depan umum atau melakukan kegiatan MC adalah melakukan persiapan, baik point-point yang akan disampaikan, materi, persiapan mental dan lainnya akan mempengaruhi keberhasilan melakukan MC. Ketekunan dan kemauan untuk berlatih, praktek, mencoba dan mengalami adalah jauh lebih cepat meningkatkan kemampuan seorang MC.

Sedangkan keprotokolan adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraaan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Dari pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa protokol berisi pedoman atau tata cara kegiatan dan semua hal yang mengatur pelaksanaan kegiatan resmi. Orang yang mengatur itu disebut protokoler. Dengan adanya pedoman atau tata cara tersebut, diharapkan dapat terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara, terselenggaranya upacara yang khidmat, tertib, teratur berdasarkan berpedoman acara yang sudah diatur sebelumnya.

About adminpustaka

Check Also

Kepala Perpustakaan UIN Sultan Syarif Kasim Riau Hadiri Rakerpus IPI Ke XXIV dan Seminar Ilmiah Nasional di Lombok Mataram

Profesi pustakawan adalah profesi yang telah dipandang sebagai profesi yang penting di Indonesia dalam upaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *