Berdasarkan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Penyesuaian/Inpassing menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pustakawan, perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/ inpassing. Dalam rangka meningkatkan jumlah …
Read More »