Pengertian kerjasama antar perpustakaan adalah kerjasama yang melibatkan dua perpustakaan atau lebih. Pada dasarnya Kerjasama antar perpustakaan tertuang dalam UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 bahwa perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Pentingnya kerjasama disebabkan karena tidak ada satupun perpustakaan yang …
Read More »